Komisi Yudisial Respon Desakan GRANAT Terkait Vonis Bebas Terdakwa Kasus 92 Kg Sabu
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas?
Menurutnya, vonis bebas tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Dengan adanya vonis bebas ini, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses peradilan pidana di Indonesia, sementara selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law)," ungkapnya.
Terlebih, kata dia, vonis mati yang didapat dua terdakwa lainnya kata Gindha perbandingannya bagaikan langit dan bumi.
"Dengan vonis yang seperti ini, tentunya publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara ini. Padahal terdakwa lain di kasus yang sama divonis mati, tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: