Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Keterlaluan! Rumah Orang Tua Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap BN (36), warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa yang diduga terlibat peredaran narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap  BN (36), warga Dusun Suka Banjar, Pekon Martanda, Kecamatan Pematang Sawa yang diduga terlibat peredaran narkoba

Dalam penangkapan yang berlangsung di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus Senin, 3 Maret 2023 tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan klip berisi sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menuturkan, BN diciduk ketika berada di rumah orang tuanya. 

Awalnya, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah orang tuanya. 

BACA JUGA: Berakhir 30 Maret 2023, CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada 4 Ribu Formasi

BN sudah tiga bulan melakukan transaksi narkoba ketika di rumah orangnya. Sebelumnya, ia sempat berkebun di wilayah Pematang Sawa.

"Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir. Pembelinya dari wilayah wonosobo," ungkapnya.

"Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan," jelasnya.

Modusn operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitar 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah Pematang Sawa.

BACA JUGA: THR 2023 untuk PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Besaran Komponen yang Diberikan

"Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. BN diamankan berikut barang bukti sabu. 

Total barang bukti yang disita berupa 35 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 6.49 gram. Kemudian 12 plastik klip kosong, ponsel, kaleng rokok dan dompet.

"Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya. Saat diamankan, disaksikan oleh pihak keluarganya," sebut AKP Deddy Wahyudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: