Komisi Yudisial Respon Desakan GRANAT Terkait Vonis Bebas Terdakwa Kasus 92 Kg Sabu

Komisi Yudisial Respon Desakan GRANAT Terkait Vonis Bebas Terdakwa Kasus 92 Kg Sabu

Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) merespon desakan organisasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Bandar Lampung yang meminta untuk memeriksa hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan sabu 92 kilogram. 

Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan, lembaga pengawas peradilan itu bisa bergerak atas inisiatif sendiri atau  bisa berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.

"KY bisa bergerak atas inisiatif sendiri atau laporan masyarakat," kata Miko, Rabu 22 Juni 2022.

Miko bilang, adanya laporan masyarakat yang disertai bukti-bukti valid bisa membuat terang suatu dugaan perbuatan pelanggaran kode etik hakim. 

BACA JUGA:Kantongi Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

"Adanya laporan masyarakat yang masuk disertai bukti-bukti yang valid akan lebih membantu membuat terang suatu dugaan perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelas Miko.

Ditanya apakah sudah ada laporan dari masyarakat yang masuk? Miko menjawab belum.

"KY belum menerima laporan apapun terkait dengan hal ini," tandasnya.

Ya, Ketua GRANAT Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka meminta Komisi Yudisial melalukan pemeriksaan terhadap hakim yang memvonis M. Sulton, terdakwa yang didakwa jaksa sebagai pemilik 92 Kg sabu.

BACA JUGA:Hakim Sama, Pengendali Sabu 92 Kg Bebas, Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

Gindha menduga vonis tersebut memiliki kejanggalan. Sebab, dua terdakwa lain di kasus yang sama divonis hukuman mati. 

"Ya kalau kita melihat diduga ada kejanggalan, karena ada rangakaian peristiwa dua terdakwa sebelumnya di vonis mati. Dengan vonis bebas ini ada sedikit hal yang jadi polemik di publik," kata Gindha Ansori. 

Gindha juga mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami dalam konteks putusan itu mendukung jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kami juga mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim tersebut. Termasuk pertimbangan dan apa dasarnya sehingga melakukan vonis bebas tersebut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: