Hakim Sama, Pengendali Sabu 92 Kg Bebas, Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

Hakim Sama, Pengendali Sabu 92 Kg Bebas, Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Jhony Butar-butar kepada terdakwa M. Sulton, pengendali sabu seberat 92 kilogram patut dipertanyakan.

Bagaimana tidak, JPU Kejati Lampung Roosman Yusa yang telah menuntut M. Sulton dengan hukuman mati, malah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-butar.

Dimana kata Jhony Butar-butar dalam putusannya bahwa M. Sulton menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas?

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," katanya.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Sulton ini berbanding terbalik dengan terdakwa-terdakwa lainnya. 

Dimana sebelumnya ada terdakwa Abdul Basir Harahap yang sebelumnya merupakan seorang narapidana, sama seperti M. Sulton pengendali narkoba di balik jeruji yang divonis seumur hidup, pada Rabu 13 Juni 2022 lalu.

Vonis seumur hidup terhadap Abdul Basir Harahap itu bukan tidak mungkin. Karena menurut Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini bahwa warga Mandailing Natal itu terbukti mengendalikan sabu seberat 21 kilogram.

BACA JUGA:Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Investor Batu Bara, Massa: Kami Datang Kok Ngacir?

Sama halnya lagi dengan terdakwa Muslih. Terdakwa yang terbukti mengendalikan sabu sama dengan Abdul Basir Harahap 21 kilogram. 

Dalam hal perkaranya Muslih ini, malah Majelis Hakim Jhony Butar Butar malah memvonisnya dengan huluman mati, pada Selasa 25 Januari 2022 lalu.

Menurut Jhony Butar Butar bahwa Muslih ini menjadikan kediamannya itu untuk menyimpan barang bukti narkoba itu dirumahnya. Dan juga menjadi perantara untuk Abdul Basir Harahap mengendalikan sabu. (ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: