Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas?

Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas?

Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang memberikan vonis bebas kepada M. Sulton, terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 kilogram (Kg).

Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony, Selasa (21/6).

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. 

BACA JUGA:Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Investor Batu Bara, Massa: Kami Datang Kok Ngacir?

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa kepada wartawan mengaku pihaknya langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," singkatnya.

BACA JUGA:Gus Miftah Angkat Bicara setelah Disindir UAH Mengenai Agama Rendang

Ditanya apa pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, jaksa senior ini tak mau berkomentar.

"No coment, no coment," tandasnya seraya meninggalkan wartawan. 

Sedangkan pengacara terdakwa Agus Purwono mengaku vonis majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, kasus itu tidak memiliki cukup bukti.

"Alhamdulillah. Pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: