Bagaimana Sistem Penggajian Di Indonesia? Yuk, Simak Ulasan Lengkapnya!
Sistem penggajian di Indonesia-pixabay.com/@mohamed_hassan-
Sistem penggajian yang dilakukan di Indonesia biasanya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Namun, tetap dengan catatan memepertimbangkan beberapa faktor.
Lalu, bagaimana sistem yang berlaku di Indonesia dan harus dimengerti?
Gaji adalah pembayaran yang dilakukan secara periodik atau secara berkala dari majikan atau pengusaha penyedia kerja kepada karyawan yang tertulis dalam kontrak kerja. Gaji atau yang biasa disebut upah bisa termasuk bentuk pengeluaran oleh pihak pengusaha untuk mendapatkan sumber daya manusia.
Untuk besaran gaji pun tergantung pada ketentuan dari pengusaha atau perusahaan ataupun negosiasi dari karyawan itu sendiri. Sebagai bukti atas pemberian gaji maka pekerja akan mendapatkan slip gaji yang berisi tentang detail-detail penerimaan.
Faktor Besaran Upah
Secara umum besaran upah yang diperoleh karyawan dinilai berdasarkan hal-hal berikut ini :
● Golongan
Golongan pada suatu jabatan adalah hasil pengelompokan dari sejumlah jabatan yang sesuai dengan bobot kerja, tanggung jawab, dan juga tugas yang dikerjakan. Golongan jabatan dapat berpengaruh pada besaran gaji dan juga fasilitas yang dapat diperoleh oleh karyawan.
● Jabatan
Jabatan dapat merujuk pada sekelompok tugas dan juga risiko, tingkat kesulitan serta tanggung jawab. Maka, akan semakin tinggi suatu jabatan akan semakin besar pula gaji yang diperoleh karyawan tersebut.
Masa kerja ini berkaitan dengan pengalaman karyawan dalam melaksanakan suatu pekerjaan pada suatu jabatan tertentu. Semakin lama pengalaman seseorang, maka akan semakin tinggi pula nilai karyawan dan semakin tinggi pula gaji karyawan tersebut.
● Pendidikan
Dalam merekrut karyawan atau pegawai, pemilik perusahaan pada umumnya akan memberlakukan tingkat pendidikan formal sebagai syarat agar dapat menduduki suatu jabatan. Jenjang pendidikan formal tersebut dapat berpengaruh pada besaran gaji yang akan diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: