Curi Motor CBR dan Dijual Rp9 Juta, Uangnya untuk Keperluan Sehari-hari

Curi Motor CBR dan Dijual Rp9 Juta, Uangnya untuk Keperluan Sehari-hari

Polsek Banjaragung menangkap pelaku pencurian beserta penadahnya. Foto Dok. Polsek Banjaragung--

BACA JUGA:Ditinggal Cari Ikan, Motor Digondol Residivis Curanmor

"Uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung.

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sedangkan penadahnya akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: