PN Tanjung Karang Beber Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Narkoba 92 Kg

PN Tanjung Karang Beber Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Narkoba 92 Kg

Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 92 Kg Divonis Bebas?

Tiga handphone itu juga dihadirkan jaksa penuntut umum Roosman Yusa di persidangan.

Karena ada bantahan antara saksi yang tak pernah berkomunikasi maka hal itu kata Hendri harus dibuktikan. 

Berdasarkan dari keterangan saksi verbal lisan Doni Okta Prastia yang dihadirkan di persidangan menerangkan terkait dengan barang bukti tiga handphone yang disita dari terdakwa telah dilakukan cloning, namun tidak dimasukkan di dalam berkas perkara.

Untuk hal tersebut majelis hakim telah memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan bukti percakapan yang ada di handphone yang disita dari terdakwa tersebut.

BACA JUGA:Kantongi Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

"Namun selama proses persidangan jaksa penuntut umum dan juga saksi verbal lisan Doni Okta Prastio, tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud," ujar Hendri.

Karena penangkapan terhadap terdakwa diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika didasarkan karena adanya percakapan komunikasi melalui handphone, maka seharusnya bukti tersebut dihadirkan oleh jaksa untuk dapat membuktikan benar adanya keterlibatan terdakwa M. Sulton.

Karena itu jaksa yang tidak menghadirkan bukti percakapan maka majelis hakim berkesimpulan perkara ini tidak cukup bukti.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan," jelas Hendri yang juga hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang ini. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Amankan 12,24 gram Siap Edar

"Hakim juga ketika memutus dipastikan tidak sama sekali didasarkan karena alasan non-hukum apalagi karena suap. Tuduhan suap kepada Majelis Hakim atas setiap putusannya karena berbeda pandangan dengan penilaian majelis hakim adalah tuduhan keji dan tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan," ujar Hendri lagi. 

Pada Rabu 22 Juni kasus tersebut sudah didaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dan Kamis 23 Juni Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengirimkan pemberitahuan kasasi atas perkara bebas tersebut ke Mahkamah Agung.

"Sehingga status perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan diperiksa oleh majelis hakim kasasi. Mungkin saja nanti diputus dengan putusan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat pertama," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: