PN Tanjung Karang Beber Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Narkoba 92 Kg

PN Tanjung Karang Beber Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Narkoba 92 Kg

Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang angkat bicara terkait vonis bebas M. Sulton, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 92 kilogram. 

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Hendri Irawan menjelaskan, dalam memutuskan perkara hakim selalu bersandar pada pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi.

UU tersebut berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.

Perkara M. Sulton, kata Hendri, diadili oleh majelis hakim yakni Jhony Butar-Butar sebagai hakim ketua, Safruddin dan Yulia Susanda sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Respon Desakan GRANAT Terkait Vonis Bebas Terdakwa Kasus 92 Kg Sabu

Hendri juga membeberkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara itu. 

Kasus ini bermula ketika terdakwa merupakan pengembangan dari telah ditangkapnya Saksi Muhammad Nanang Zakaria alias Banteng dan saksi M. Razif Hafiz terdakwa dalam perkara lain yang sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang sama. 

Berdasarkan keterangan saksi Laksono Priyanto, dan Dwi Handoko yang keduanya adalah anggota kepolisian Polda Lampung yang pada pokoknya sama menerangkan kalau terdakwa kata Hendri terlibat dan ada kaitannya dengan telah ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di PO bus Putra Pelangi yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Rajabasa.

Keterlibatan terdakwa diketahui berdasarkan informasi dari saksi Muhamad Nanang Zakaria yang telah menghubungi terdakwa melalui handphone.

BACA JUGA:Hakim Sama, Pengendali Sabu 92 Kg Bebas, Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

"Di fakta persidangan terungkap saksi Muhamad Nanang Zakaria dan Saksi M. Razif Hafiz telah membantah keterangan saksi Laksono Priyanto dan keterangan Saksi Dwi Handoko. Pada pokoknya keterangan mereka menyatakan kalau yang menyuruh kedua saksi untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu adalah saudara saksi Sofian yang menghubunginya melalui handphone," terang Hendri.

Di persidangan, kata Hendri, terungkap Nanang Zakaria dan saksi M. Razif Hafiz tidak pernah berkomunikasi yang ada kaitannya dengan ditemukannya narkotika jenis sabu di PO Bus Putra Pelangi.

Kemudian saksi Akhmad Mudassir dan saksi Agus Hadi Suwito yang keduanya staf KPLP di Lapas Kelas I Surabaya menyatakan kepolisian Polda Lampung datang ke lapas untuk mengamankan M. Sulton. 

Tak hanya itu, barang bukti tiga unit handphone yang juga diamankan di dalam kamar tahanan terdakwa disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: