disway awards

PN Tanjung Karang Gelar Sidang Perkara Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung, Terdakwa Dituntut 14 Tahun!

PN Tanjung Karang Gelar Sidang Perkara Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung, Terdakwa Dituntut 14 Tahun!

Sidang perkara suami bunuh istri di Kota Karang, Bandar Lampung dan dituntut 14 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Foto/Leo Dampiari--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Sidang perkara kasus suami bunuh istri yang tega dilakukan oleh seorang pria bernama Hengki kepada istrinya  Nursilawati, warga Kota Karang Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut otak pelaku pembunuhan dalam kasus ini dengan tuntutan 14 tahun penjara sedangkan rekannya dituntut 8 bulan.

Dua terdakwa pelaku pembunuhan diketahui bernama Hengki, selaku otak utama dan juga merupakan suami dari korban. Sementara Rohid adalah rekan dari Hengki yang turut membantunya.

BACA JUGA:Bantu Buang Jasad Korban, Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung

Keduanya tampak pasrah saat menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Winanto yang dalam tuntutannya, JPU meminta kepada Ketua Majelis Dedi Wijaya untuk menghukum Hengki selama 14 tahun sebagaimana pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sedangkan Rohid dituntut 8 bulan penjara sebagaimana pasal 181 KUHP mengatur tentang Penelantaran Mayat atau Penyembunyian Kematian.

Sementara penasehat hukum terdakwa menghormati tuntutan jaksa, pihaknya akan meyampaikan nota pembelaan atau pledoy pada sidang pekan depan.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Minggu, 25 mei 2025 lalu di atas motornya di wilayah Pasar Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh dengan Adik Ipar, Suami Bunuh Istri Menggunakan Racun Putas

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban baru selesai mengantar pelanggan dalam perjalanan pulang, korban dicegat oleh Hengki yang telah menunggu di jalan.

Pertengkaran terjadi hingga pelaku mendorong dan memukul korban, lalu pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan hingga korban jatuh dan meregang nyawa.

Hengki sempat meminta bantuan rekannya Rohid untuk meletakkan tubuh korban di atas motor, lalu ia membuang jasad istrinya di area Pasar Kota Karang untuk mengecoh petugas dan masyarakat seolah-olah korban meninggal karena sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: