Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Amankan 12,24 gram Siap Edar

Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Amankan 12,24 gram Siap Edar

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu petang (15/6) sekitar pukul 16.00  WIB.

Tersangka inisial AK (34) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara, ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura, Tanpa adanya perlawanan.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu, diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti.

BACA JUGA:Nasdem Lampung Resmi Usulkan 5 Nama Capres

Dari tangan (AK) di temukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah di kemas kedalam 7 (tujuh) buah klip plastik bening dengan berat 12,24 gram, kemudian didapati juga 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampura mengatakan, penangkapan tersangka oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah semuanya dipastikan, tim langsung bergerak ke TKP, menggeledah rumah tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Kamis (16/6).

BACA JUGA:Belum Pikirkan Pilkada, Partai Gerindra Tanggamus Fokus Pemenangan Prabowo dan Perolehan Kursi

Saat ini tersangka AK berikut barang bukti berada di Mapolres Lampura, dan terhadapnya tengah di lakukan pendalaman pemeriksaan.

"AK dapat di jerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Made Indra (ozy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: