Gelaran Operasi Patuh Krakatau 2022, Tercatat Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE
Pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung mengatur arus lalu lintas. Foto Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tercatat sudah ratusan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE melanggar, dalam gelaran Operasi Patuh Krakatau 2022 tahun 2022 ini.
Operasi Patuh Krakatau 2022 yang digelar selama 14 hari dari tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 itu, Polresta Bandar Lampung telah menggeluarkan surat tilang sebanyak 123.
Dan 473 teguran, lalu yang paling banyak melanggar Operasi Patuh Krakatau 2022 ini yakni pelanggar melawan arus sebanyak 83 pengendara.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan membenarkan hal menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Krakatau 2022 mengutamakan pencatatan pelanggar ETLE.
Di Bandar Lampung terdapat lima titik ETLE yang akan menangkap setiap pelanggaran.
"Sesuai format yang dikirimkan ditlantas penindakan pada Operasi Patuh Krakatau 2022 hanya melalui ETLE statis dan ETLE mobile," katanya.
Polresta Bandar Lampung saat ini hanya memiliki ETLE statis jumlah pelanggaran yang terekam di ETLE statis selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2022 yakni rata-rata pelanggar yang tercapture oleh ETLE yaitu tidak menggunakan helm, tidak mengenakan safety belt, dan melawan arus.
"Pada satu titik ETLE dalam sehari bisa meng-capture pelanggaran sebanyak 50. Namun, yang bisa tervalidasi hanya 5-10 pelanggaran. Dan Pelanggaran paling banyak terjadi yaitu melawan arus atau rambu," katanya.
BACA JUGA:Balasan Keren Kasus Holywings, Masjid Jogokariyan Beri Hadial Spesial untuk Nama Muhammad dan Maryam
Hal itu disebabkan karena mesin tidak bisa membaca nomor polisi kendaraan seperti terkadang ada kendaraan tidak memakai nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan validasi.
"Setiap pelanggaran tersebut akan tercapture otomatis oleh sistem kemudian petugas mengkonfirmasi kepada pelanggar tersebut dengan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan yang tercapture melanggar," katanya.
Kemudian setelah pelanggar menerima validasi berupa surat pemberitahuan, pelanggar harus konfirmasi ulang dan bisa konfirmasi melalui barcode yang ada di surat.
"Terus mengisi datanya dan pihak bank akan menghubungi terkait pembayaran denda pelanggaran tersebut. Setelah itu, kami akan mendata ulang dan memasukkan ke dalam data kita," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: