Oknum Pejabat Kena Gerebek, Inspektorat Tulang Bawang Akhirnya Angkat Bicara

Oknum Pejabat Kena Gerebek, Inspektorat Tulang Bawang Akhirnya Angkat Bicara

Ilustrasi penggerebekan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penggerebekan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang (Tuba) oleh warga sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah indekos di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, masih mendapat perhatian pemkab setempat.

Inspektorat Tulang Bawang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektur Untung Widodo pun akhirnya angkat bicara.

Menurut Untung, saat ini pihaknya masih melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Sosial INS soal kasus penggerebekan itu.

Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Tulang Bawang Digerebek Warga di Indekos, Kabarnya Ditemukan Alat Kontrasepsi, Sekda Buka Suara

"Langkah-langkahnya sudah kita mulai. Sesuai ketentuan APIP beliau kita periksa karena ada ketentuan yang dilanggar tentang disiplin ASN," katanya kepada Radarlampung.co.id, Senin 27 Juni 2022.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya juga telah menerima persetujuan dari Bupati Tulang Bawang Winarti untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Soal kasus ini, Inspektorat Tulang Bawang juga telah melakukan langkah-langkah pendahuluan pasca beredar kabar dan pemberitaan adanya peristiwa tersebut.

Langkah-langkah tersebut diantaranya melakukan konfirmasi kepada beberapa personal untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Tulang Bawang Tak Pernah Terlihat Pasca Digerebek Warga

Untung menerangkan, pihaknya juga telah menerima laporan resmi dari masyarakat soal kasus penggerebekan tersebut.

Ditanya soal tindakan atau sanksi yang akan diambil, mantan Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum itu melanjutkan, hasil investigasi yang dilakukan APIP akan dilaporkan kepada bupati untuk pengambilan tindakan selanjutnya. Termasuk sanksi yang akan diberikan.

Dijelaskannya, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.

Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: