Kasus Obat Pelangsing, Jaksa Tuntut Terdakwa Nita Setia Budi Dua Bulan Penjara

Kasus Obat Pelangsing, Jaksa Tuntut Terdakwa Nita Setia Budi Dua Bulan Penjara

Terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal dituntut jaksa penuntut umum Kejati Lampung Amrullah dengan pidana penjara selama dua bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Selasa 28 Juni 2022. Foto M. Tegar M--

BACA JUGA:Jika Ada Keluarga ODGJ, Segera Obati!

Sedangkan obat penambah berat badan dibeli seharga Rp30 ribu dan dijual. kembali seharga Rp100 ribu. 

Polisi yang mendapat informasi penjualan obat ilegal kemudian menyelidiki.

Polisi kemudian menggerbek rumah kontrakan terdakwa di Jl. Harapan, Sepang Jaya, Labuhanratu. Polisi menyita 240 botol obat pelangsing dan 120 kotak obat penambah berat badan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: