Miris, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Jadi Otak Aksi Curanmor, Uangnya Digunakan Untuk Ini..

Miris, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Jadi Otak Aksi Curanmor, Uangnya Digunakan Untuk Ini..

RJ selaku curanmor yang diamankan oleh Polisi. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Mencuri untuk kebutuhan sehari hari, RJ (24) selaku mahasiswa warga Jabung, Lampung Timur, diamankan polisi lantaran terbukti melakukan curanmor.

RJ yang merupakan seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandar Lampung terancam kurungan penjara selama sembilan tahun, lantaran dirinya terbukti melakukan curanmor.

Kapolsel Sukarame Kompol Warsito menjelaskan, RJ mahasiswa PTS ini diamankan karena hasil pengembangan dari aksi sebelumnya ada para kelompol curanmor, yang beraksi di wilayah Sukarame.

“Jadi RJ ini merupakan satu dari enam orang  kelompok curanmor telah beraksi dari satu tahun lalu," kata Kompol Warsito, Rabu 29 Juni 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Dua Lansia yang Cabuli Anak Dibawah Umur, Bikin Kesal

Para kelompok curanmor RJ ini memang sudah beraksi sejak tahun 2020 lalu. Kompol Warsito menjelaskan salah satu rekan RJ ini diamankan pada Jumat 24 Juni 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Salah satu kelompok curanmor ini diamankan karena melakukan aksinya di sebuah kontrakan di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.

Kompol Warsito menjelaskan bahwa setiap beraksi para kelompok curanmor RJ ini selalu beroperasi dengan jumlah enam orang. Dengan mengendarai tiga sepeda motor.

“Kelompok curanmor RJ ini memang sering melancarkan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung dengan keluar setiap subuh,” kata Kompol Warsito.

BACA JUGA:Ups, Beli Elpiji 3 Kg Juga Bakal Wajib Pakai MyPertamina Seperti Pertalite dan Solar

Sebelum menyasar motor korban, para pelaku curanmor lebih dulu melakukan hunting di sekitar wilayah Bandar Lampung.

Setelah mendapat target sasaran, ke enam pelaku berbagi peran. Diketahui peranan tersangka RJ sebagai joki dan penunjuk jalan. "Ada yang berperan menunggu di luar, saat tiga rekannya masuk menjebol kunci stang motor dengan kunci T," kata Warsito.

Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat tersangka RJdengan pasal 363 KUHPidana. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kompol Warsito.

BACA JUGA:Hasil Sidang Isbat, Idul Adha 1433 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: