Miris, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Jadi Otak Aksi Curanmor, Uangnya Digunakan Untuk Ini..

Miris, Mahasiswa PTS di Bandar Lampung Jadi Otak Aksi Curanmor, Uangnya Digunakan Untuk Ini..

RJ selaku curanmor yang diamankan oleh Polisi. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id--

Pelaku Menyesal

RJ (24 Tahun),  Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandar Lampung,  Warga Jabung, Lampung Timur (Lamtim) dikenai Pasal 363 KUHP ayat 2 , dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Ironisnya, RJ mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari sehari. "Nyuri untuk kebutuhan sehari sehari. Nyesal saya pak lakukannya,” kata RJ saat diwawancarai tim riksa Polsek Sukarame di ruang riksa Mapolsek Sukarame pada hari Rabu 29 Juni 2022 siang. 

Rj mengaku mencuri motor didaerah kemiling dan menjual di wilayah Natar dengan harga Rp 3 juta. "Dana Rp 3 juta  untuk kebutuhan sehari sehari. Nyesal saya pak melakukannya, "ujar RJ. 

RJ Berdalih baru satu kali terlibat pencurian sepeda motor. Lantaran mengetahui aksi mereka terekam kamera CCTV.

Rekaman CCTV aksi komplotan tersebut tersebar dan viral di sejumlah akun media sosial Instagram. "Cuma kali itu, setelah nya saya gak ikutan lagi karena baru tahu ternyata video nya viral," pungkas RJ. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: