Mulai Besok, Tarif Listrik Lima Golongan Naik, Di Luar Itu Aman
ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN PLN.CO.ID--
BACA JUGA: Dukung Energi Bersih, PLN Pasang PLTS Atap 489,72 kWp di Seluruh Kantor PLN Bali
Bob Saril juga menegaskan, tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan terdiri dari faktor volume pemakaian atau konsumsi energi listrik sehari-hari, dikalikan dengan tarif listrik, ditambah dengan pajak penerangan jalan umum.
Pada data yang ditampilkan, kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR.
Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen.
BACA JUGA: Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemeliharaan
Golongan tarif yang naik
1. R2: dari Rp 632.568 per bulan, naik Rp 111.578 menjadi Rp 744.146 per bulan
2. R3: dari Rp 1.962.764 per bulan, naik Rp 346.211 menjadi Rp 2.308.975 per bulan
3. P1: dari Rp 5.548.587 per bulan, naik Rp 978.713 menjadi Rp 6.527.300 per bulan
4. P2: dari Rp 105.251.885 per bulan, naik Rp 38.535.896 menjadi Rp 143.787.781 per bulan
5. P3/TR: dari Rp 1.536.000 per bulan, naik Rp 270.934 menjadi Rp 1.806.934 per bulan
BACA JUGA: PLN Peduli Turut Cerdaskan Anak Bangsa lewat Revitalisasi Fasilitas Pendidikan
Diketahui, pemerintah melalui PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: