Mulai Besok, Tarif Listrik Lima Golongan Naik, Di Luar Itu Aman

Mulai Besok, Tarif Listrik Lima Golongan Naik, Di Luar Itu Aman

ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN PLN.CO.ID--

Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam katagori pelanggan subsidi. Sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. 

BACA JUGA: Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Begini Strategi PLN

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN, diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya. 

BACA JUGA: PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 Sosialisasi Jarak Bebas SUTT/SUTET

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius.

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. 

Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. 

BACA JUGA: PLN dan Mitra Kolaborasi Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Guna Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat dan Ber

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA-5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA-200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: