Kejari Terima SPDP Dua Tersangka Khilafatul Muslimin
Petugas gabungan dari Satpol PP Bandar Lampung dan BPBD Bandar Lampung membongkar plang milik kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandarlampung, Senin (13/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Khilafatul Muslimin.
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan menjelaskan, kejaksaan sudah menerima berkas kasus penganiyaan yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin.
Dalam SPDP tersebut kata Helmi, disebutkan ada dua tersangka. "Ya, kita sudah terima SPDP dua tersangka dari penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Helmi Hasan.
Kedua tersangka anggota Khilafatul Muslimin yang terjerat kasus dugaan penganiayaan tersebut berinisial AS dan AAS. "Kedua tersangka diprasangkakan dengan pasal 351 dan pasal 212 KUHP," ungkap Helmi.
BACA JUGA:161 Personel Naik Pangkat, Kapolda Minta Tingkatkan Kualitas SDM
Helmi mengiyakan bila kasus keduanya berkaitan dengan kericuhan saat penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 11 Juni 2022 lalu.
Dengan masuknya SPDP dua tersangka kasus penganiyaan oleh anggota Khilafatul Muslimin tersebut, ia saat ini sudah menunjuk jaksa P-16, atau jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Langkah kita sudah menunjuk jaksa P-16 ada lima jaksa," paparnya.
Ditanya apakah berkas kedua tersangka juga sudah masuk, Helmi mengatakan belum.
BACA JUGA:Ada Apa Lagi dengan Holywings, Imbas Nama Muhammad Digugat Rp 100 Miliar
"Kita belum terima apakah berkasnya memenuhi syarat formil, materiil untuk dilimpahkan atau belum. Kita masih menunggu dari penyidik," katanya.
Diketahui, kericuhan terjadi di kantor Khilafatul Muslimin Jalan WR. Supratman, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Sabtu 11 Juni 2022. Ini terjadi setelah dua jamaah diamankan.
Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id di lokasi, kericuhan terjadi saat petugas Ditsamapta Polresta Bandar Lampung dan Polda Metro Jaya mengamankan dua jamaah Khilalafatul Muslimin menuju mobil polisi.
Aksi saling pukul tak terhindari antara kepolisian dan sejumlah jamaah. Selanjutnya beberapa jamaah yang diduga provokator diamankan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: