Warning! Pemerintah Resmi Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

Warning! Pemerintah Resmi Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

Tim satgas mengecek kesehatan sapi. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternyata kian meluas dan memberikan dampak yang cukup serius.

Buntutnya, pemerintah pun lantas mengambil tindakan terkait penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang makin hari makin menjadi.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 sudah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.” Demikian bunyi dari Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dalam keterangan resmi BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.

BACA JUGA:Gawat! PMK Terindikasi Masuk Padangratu

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut memiliki enam poin yang ditetapkan, yaitu:

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

BACA JUGA:DPRD Metro Dorong Karantina Antisipasi PMK

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: