46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung

46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung

BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-76, BNI Gelar Golf Friendly Match

Hilman Latief melanjutkan, selaina membuat turunan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kementerian juga memaksimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait visa mujamalah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: