46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung
BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-76, BNI Gelar Golf Friendly Match
Hilman Latief melanjutkan, selaina membuat turunan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kementerian juga memaksimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait visa mujamalah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: