46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil Kemenag Lampung belum mengetahui ada tidaknya calon jamaah haji (CJH) asal Lampung yang terancam dideportasi dampak tak lulus proses imigrasi.
Hal ini disampaikan Plh. Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Lampung, Akhor Wiwid Sudiono pada Minggu, 3 Juli 2022.
"Kami belum tahu ada atau tidaknya, karena itu tidak tercatat di Kemenag," ungkap Akhor.
Akhor menyebutkan, untuk masyarakat yang memang melakukan ibadah haji melalui pemerintah akan otomatis terdata. Apakah itu haji reguler atau khusus.
BACA JUGA:Sabar ya.. Pembentukan Badan Ad Hoc Mesuji Masih Ada yang Ditunggu
"Tapi kalau berangkatnya pakai travel sendiri. Tidak lewat pemerintah, itu susah untuk didata," lanjut Akhor.
Niat puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji batal. Sebanyak 46 orang tertahan di Imigrasi Arab Saudi, saat tiba di Jeddah, Kamis 30 Juni 2022.
Puluhan WNI ini tidak lolos proses imigrasi. Di mana, visa yang mereka miliki tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi.
Para WNI ini berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
BACA JUGA:Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, 46 WNI itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022, seperti dilansir dari Kemenag.go.id.
Hilman menyatakan, pihak kementerian sudah mendiskusikan beberapa hal. Termasuk kemungkinan kasus ini masuk ranah pidana.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," papar Hilman Latief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: