Agar Tak Ditolak Saat Berangkat Haji, Ini Pesan Kemenag
Akhor Wiwit Sudiono, Plt.Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung didampingi Suryanto Mansuri Mansur ,Ketua Rombongan 7,Kloter 11 CJH asalĀ Kabupaten Tulang Bawang saat diwawancarai Awak Media di Asrama Haji Lampung pada Kam--
BACA JUGA:Menkes Beri Izin Pemakaian Ganja untuk Penelitian, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Sebelumnya dikutip dari Kemenag.go.id, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Metro Alokasikan Anggaran Penananganan PMK. Jumlahnya Mudah-Mudahan Cukup
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu, 2 Juli 2022.
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Jadi Warga Kehormatan PSHT
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: