Aset Alay yang Disita Masih Ada Tanggungan Bank, Kejari Lakukan Ini
Tim Kejari Bandar Lampung dan PPA Kejagung saat meninjau aset Alay di Garuntang. Foto Ist. For Radarlampung.co.id --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan masih terus berupaya mendata dan menyita eksekusi terhadap aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Hal ini ditegaskan oleh Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan.
Helmi mengatakan, sejauh ini ada 33 objek barang rampasan dan 5 objek sita eksekusi negara milik Alay.
Pada 23-31 Mei 2022 lalu, Kejari Bandar Lampung bersama tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menggandeng KPKNL Metro dan Bandar Lampung.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ketua Ormas, Para Kader Satu Komando
"Dalam penilaian yang dilakukan tim apraisal, terdapat 18 barang rampasan negara berupa tanah. Ada juga 15 objek barang rampasan tanah beserta bangunan milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang terletak di Bandar Lampung serta di Pesawaran," kata Helmi.
Untuk uang pengganti kerugian negara, Helmi menjelaskan bila satu aset Alay berupa gudang dan tanah di Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras sudah disita dan sertifikatnya sudah diblokir.
Nantinya gudang dan tanah yang ada di Garuntang itu kata Helmi akan dilelang oleh tim PPA Kejagung.
"Tetapi untuk uang pengganti, yang baru kita lakukan penyitaan yang gudang dan tanah di Garuntang itu. Sekarang sedang kita tunggu tim apraisal untuk menghitung nilai aset itu sebelum dilelang," papar Helmi.
Aset Alay yang ada di Garuntang itu kata Helmi, juga masih ada sangkutan dengan pihak ketiga.
"Asetnya itu juga ada tanggungan di bank. Nanti kita duduk bersama dengan mereka lalu dihitung. Yang jelas sertifikatnya sudah diblokir oleh BPN," ungkapnya.
Selain milik Alay, Kejari Bandar Lampung juga sudah melakukan penilaian terhadap 5 aset tanah dan bangunan milik almarhum Satono.
"Aset itu juga akan digunakan untuk mengganti kerugian negara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: