Sudah Melebihi Umur, Perangkat Desa di Pesawaran Belum Diganti, Malah Dapat Siltap Sampai 24 Bulan

Sudah Melebihi Umur, Perangkat Desa di Pesawaran Belum Diganti, Malah Dapat Siltap Sampai 24 Bulan

--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah memasuki usia pensiun, S, Kepala Urusan Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran masih menerima penghasilan tetap (Siltap). 

Ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran terhadap Kepala Desa Hurun. 

"Kaitan dengan itu, kepala desa dan yang bersangkutan sudah kita konfirmasi. Mereka kooperatif,” kata Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro melalui Irban I Hari Fitrianto, Selasa 5 Juli 2022. 

”Memang indikasi itu terbukti. Kaur belum diberhentikan, itu benar. Sekitar 24 bulan sejak batas usia 60 tahun masih menjabat hingga saat ini," imbuh Hari Fitrianto. 

BACA JUGA: Hii Serem.. Resepsi Pernikahan Ini Digelar di Tengah Kuburan

Hari Fitrianto menuturkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, seperti SK pengangkatan S. Termasuk kuitansi gaji (Siltap) yang diterimanya. 

"Yang bersangkutan wajib mengembalikan. Terkait perhitungan pengembalian dan berapa lamanya, apakah 24 bulan, kita butuh dokumen pendukung tadi," jelas Hari Fitrianto. 

Menurut Hari Fitrianto, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12/2017, jika ada dugaan temuan kerugian, diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian atas kerugian negara. 

Selain itu juga diatur dalam Permendagri bahwa pengembalian kerugian dengan mekanisme ganti rugi. 

BACA JUGA: Daftarkan Anak Sekolah, Lupa Paket Habis, ‘Tetring’ Deh

Di mana, yang bersangkutan membuat surat tanggung jawab mutlak. Bahwa bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut dan siap menyelesaikan dengan memberikan jaminan

"Bisa saja jaminan sertifikat. Artinya, lebih kepada pembinaan. Bagaimana yang bersangkutan dapat bertanggung jawab mengembalikan kerugian tersebut," tegas Hari Fitrianto 

Sebelumnya, Inspektorat Pesawaran mengagendakan pemanggilan Kepala Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa 5 Juli 2022.

Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi aparatur desa yang diduga masih menjabat, meski telah memasuki masa pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: