Sudah Melebihi Umur, Perangkat Desa di Pesawaran Belum Diganti, Malah Dapat Siltap Sampai 24 Bulan

Sudah Melebihi Umur, Perangkat Desa di Pesawaran Belum Diganti, Malah Dapat Siltap Sampai 24 Bulan

--

BACA JUGA: Oknum Guru Diduga Kirim Chat Mesum ke Siswi

"Kita agendakan panggil Kepala Desa Hurun," kata Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro

Diketahui, S, salah seorang aparatur di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan diduga masih menerima penghasilan tetap (siltap) dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara aparatur desa yang menjabat kepala urusan itu sudah lebih dari 60 tahun.

Ini melanggar ketentuan yang diatur Permendagri 67/2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BACA JUGA: Lagi-Lagi Open BO lewat MiChat, Minat Nggak?

Pasal 2 ayat 2 poin b peraturan tersebut menyatakan, persyaratan umum perangkat desa diangkat oleh kepala desa berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. 

Kemudian pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan,  perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun. 

Aparatur tersebut, mulai dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan hingga kepala dusun yang telah memasuki usia 60 tahun agar segera diajukan usul pemberhentian yang bersangkutan kepada camat untuk kemudian direkomendasi diberhentikan

Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro mengungkapkan, pihaknya akan melihat surat keputusan (SK) pengangkatan kepala urusan tersebut dan berakhir kapan.

Itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Kita juga berkoordinasi dengan Dinas PMD," sebut Singgih Pebriantoro.

BACA JUGA: ACT Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, PPATK Temukan Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana

Jika aparat tersebut dinyatakan sudah memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih menjabat dan menerima penghasilan tetap (Siltap), maka, akan menjadi temuan dan harus dikembalikan ke negara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: