ACT Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, PPATK Temukan Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana
--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga sosial dan kemanusiaan ini pernah dilaporkan pada 2021 silam.
Tuduhan saat itu, dugaan penipuan. Namun pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa 5 Juli 2022.
Saat ini, terus Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik Bareskrim sedang meminta keterangan sejumlah pihak.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Ini Penjelasan Wagub DKI Jakarta
Termasuk pimpinan ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin. Mereka menjadi terlapor pada laporan tertuang dalam LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
“ACT dilaporkan pada saat itu terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” urai Brigjen Andi Rian Djajadi, sebagaimana dilansir dari Disway.id.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada dugaan penyimpangan penggunaan dana yang diterima lembaga pengelola untuk kegiatan kemanusiaan.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hal tersebut diketahui sejak ada laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
BACA JUGA: Klaim Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," tegas Ivan Yustiavandana, Selasa 5 Juli2022.
Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada kemungkinan dana yang dikirimkan donatur tidak sampai kepada sasaran.
Ujungnya, disalahgunakan pihak tertentu untuk tujuan tidak baik.
Tidak hanya itu. Ada modus lain yang ditemukan oleh PPATK. Antara lain pengumpulan sumbangan melalui kotak amal di toko dengan identitas tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: