Klaim Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Klaim Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

FOTO DOK. ACT - Presiden ACT sampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers. --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Terkait dengan pemberitaan di media massa dan percakapan di sosial media, ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281.000 aksi, ACT merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi. 

Menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi Covid-19 sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi.

Selain melakukan penggantian ketua Pembina ACT dengan 78 cabang di Indonesia serta 3 representatif di Turki, Palestina, dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.

BACA JUGA:Pemkab Tubaba Masih Tunggu Usulan Pemberhentian Kepalo Tiyuh Panaragan

Ini penting dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi. 

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022.

Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas, dan budaya kerja.

Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

BACA JUGA:Waduh, Kok Bisa Anggota Dewan Terjebak di Lift?

"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktivitas. Pada 202, jumlah karyawan kita 1.688 orang, sementara Juli 2022 telah dikurangi menjadi 1.128 orang," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun.

Selain itu sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: