Terungkap, Ini Rincian Penggunaan Dana Donasi Boeing Rp 68 Miliar yang Disalahgunakan ACT

Terungkap, Ini Rincian Penggunaan Dana Donasi Boeing Rp 68 Miliar yang Disalahgunakan ACT

Keterangan Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan total dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp68 miliar.

"Hasil sementara dari Tim Audit, dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp68 miliar," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Salah satunya, ungkap Ramadhan, digunakan untuk dana operasional yayasan ACT.

Termasuk juga digunakan untuk gaji karyawan bahkan sampai dengan pelunasan pembelian kantor.

BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, JPU Beber Bagaimana dari Awal Doni Salmanan Bisa Terjerat Penipuan Trading

Selain itu, lanjutnya, tedapat Rp10 miliar yang diberikan kepada Koperasi Syariah 212.

Adapun perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 tersebut tercantum dalam dokumen perjanjian No. ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021, dan No. KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Rp10 miliar itu bersumber dari Dana Sosial Boeing," sebutnya.

Berikut ini rincian penggunaan dana Rp68 miliar oleh Yayasan ACT:

BACA JUGA:Munculkan Irsus, Polri Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J

1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000;

2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500;

3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700;

4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: