Kasus Penyelewengan Dana ACT Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022. -Laily Rahmawaty-ANTARA--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Usai Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap, maka dalam waktu dekat ketiga tersangka akan menjalani persidangan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain yang menjabat Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengataan pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas ketiga tersangka ACT telah lengkap.
BACA JUGA:Fantastis, Ingin Makan Pizza, Nikita Mirzani Pesan Pizza 700 Kotak untuk Narapidana
"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tuturnya, Jumat, 28 Oktober 2022.
Terhadap ketiga tersangka, penyiidik polri juga telah telah dilakukan pelimpahan tahap dua antara lain penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Sedangkan, untuk berkas satu tersangka atas nama Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih didalami oleh JPU.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
"Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," pungkasnya.
Tersangka dan Barang Bukti
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Penyidik Bareskrim Polri.
Dari empat tersangka, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id