Fantastis, Sejak Tahun 2005 ACT Kumpulkan Donasi Triliunan sebanyak 25 Persen Digunakan untuk Operasional

Fantastis, Sejak Tahun 2005 ACT Kumpulkan Donasi Triliunan sebanyak 25 Persen Digunakan untuk Operasional

Pihak Bareskrim Polri megungkapkan bahwa 4 petinggi ACT di tahan pada mulai Jumat 29 Juli 2022.-PMJNews-

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejak dari tahun 2005 ACT sudah mengumpulkan donasi hingga triliunan rupiah sebanyak 25 persen dari donasi yang sudah digunakan untuk operasional.

Bareskrim Polri bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun.

“Sebanyak 25 persen dari donasi tersebut atau Rp 450 miliar buat operasional yayasan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Disway.id

Brigjen Pol Ramadhan menambahkan, pemotongan 25 persen atau Rp 450 miliar tersebut dengan alasan operasional.

BACA JUGA:Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Bersedia Pulangkan Mobil Pemberian Sule

Sedangkan sejak 2015 hingga 2019, pihak yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. 

Selain itu sejak 2020 hingga sekarang pemotonga donasi meningkat sebesar 30 persen.

Masih dengan Brigjen Pol Ramadhan, pemotongan donasi oleh ACT sejak 2015 sampai 2019 berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT.

“Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," tuturnya.

BACA JUGA:Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Bengkunat Fokus ke Titik Ini

Kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut Bareskrim Polri. Terbaru, pihaknya mengajukan pencekalan terhadap 4 petinggi yayasan filantropi tersebut.

Dalam penyelidikan terhadap ACT, Bareskrim Polri melalui Penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap 4 petinggi Yayasan ACT selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. 

Pencekalan merupakan untuk pepentingan penyidikan, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri. Keempatnya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, HH dan NIA. 

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: