Soal Kasus ACT, Ini Kata Dinas Sosial Lampung

Soal Kasus ACT, Ini Kata Dinas Sosial Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial Provinsi Lampung, ikut melakukan pengawasan pada lembaga penggalangan dana sosial di Lampung. Termasuk diantaranya Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sayangnya, Dinsos tak ikut dapat memantau penggalangan dana yang dilakukan ACT. Sebab, perizinan dan lainnya dilakukan secara terpusat ke Kementerian Sosial.

"Kalau ACT seluruhnya di pusat, izinnya juga terpusat ke Kemensos. Jadi, meskipun ada cabangnya di Lampung, kami tidak pernah mendapatkan tembusan penggalangan dana yang mereka lakukan," ungkap Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, pada Rabu, 6 Juli 2022.

Aswarodi mengatakan, Dinsos Provinsi Lampung memang mengeluarkan izin penggalangan dana sosial. Namun, lingkupnya hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota di Lampung.

BACA JUGA:Kartu Petani Berjaya Akan Terintegrasi di Marketplace

"Ada yang izinnya melalui kami, tapi juga kebanyakan yang forum-forum accidental. Seperti penggalangan dana karena ada bencana alam, ada yang sakit," tambah Aswarodi.

Menurutnya, hal itu juga diberikan batasan waktu. Paling lama tiga bulan. Namun, biasanya hanya berlangsung selama dua pekan.

"Kalau pelaksanaannya antar kabupaten/kota bisa izinnya melalui kami. Tapi kalau hanya di kabupaten/kota tertentu itu bisa hanya dengan izin dari pemda setempat," tambah Aswarodi.

Sementara, dengan di cabutnya izin melakukan pengumpulan uang dan barang ACT, Aswarodi menegaskan hal ini juga akan berlaku bagi cabang di Lampung.

BACA JUGA:Polres Lampura Tangkap Begal di Wilayah Jakarta

"Karena sudah terpusat, maka nantinya saat sudah di cabut izin pengumpulan uang dan barang juga akan berlaku di Lampung," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: