Tok! Anak Alex Noerdin Divonis 6 Tahun terkait Menerima Fee Pengadaan Barang dan Jasa

Tok! Anak Alex Noerdin Divonis 6 Tahun terkait Menerima Fee Pengadaan Barang dan Jasa

PALEMBANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,1 Miliar lebih, Selasa 5 Juli 2022.

Dodi Reza Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.

Anak Alex Noerdin itu dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Selasa 5 Juli 2022.

Dia divonis melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

BACA JUGA:Kontingen Lampung Dulang Medali di Ajang Fornas, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dodi Reza Alex Anak Alex Noerdin Tetap Tak Akui Terima Suap Dinas PUPR Kabupaten Muba

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, S.H., M.H, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengganti, maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal, saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa Dodi Reza Alex juga tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:DKI Jakarta Pimpin Perolehan Medali di Fornas VI Palembang, Lampung Posisi ke Berapa?

Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politiknya, sebagaimana tuntutan JPU KPK RI.

Di mana pada persidangan sebelumnya JPU KPK RI menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi Reza Alex yang dihadirkan dari gedung Merah Putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: