Data Terbaru, 115.196 Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat

Data Terbaru, 115.196 Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat

FOTO DOK. KPU LAMPUNG – Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto (dua dari kanan) saat memimpin rakor rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Rabu 6 Juli 2022.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Semester 1 tahun 2022, Rabu 6 Juli 2022. 

Rakor dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Korem Garuda Hitam 043, Polda Lampung, Disdukcapil Provinsi Lampung,  Kesbangpol Provinsi Lampung,  serta para pengurus partai politik (parpol) tingkat provinsi Lampung. Serta melibatkan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.  

Hasil rekapitulasi DPB semester 1 tahun 2022 (Januari-Juni 2022) berjumlah 5.873.741 pemilih. Dengan pemilih laki-laki 2.998.846 dan  pemilih perempuan 2.874.895. Jumlah ini merujuk dari jumlah DPB sebelumnya semester 2 tahun 2021 berjumlah 5.973.779. 

Dengan perincian, penambahan pemilih baru dalam satu semester tahun 2022 (Januari-Juni)  yaitu berjumlah 15.158. 

BACA JUGA:Dapat Dua Emas Tambahan, Lampung Semakin Kuat Bertengger di Peringkat Kelima

Kemudian, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 115.196. Terdiri dari pindah keluar 2.975 pemilih,  meninggal dunia 41.009 pemilih, pemilih ganda 57.375 pemilih, tidak dikenal 13.237 pemilih, TNI 3 pemilih,  Polri 1 pemilih,  bukan penduduk 580 pemilih,  dan pemilih belum KTP El 16 pemilih. 

“Angka penurunan pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak terjadi pada bulan Juni 2022 karena adanya hasil sinkronisasi atau pemadanan data DPB semester 2 tahun 2021 dengan data kependudukan yang dilakukan oleh KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ucap Komisioner KPU Lampung Agus Ryanto, Rabu 6 Juli 2022.  

Agus Ryanto yang merupakan koordinator Divisi Data dan Informasi ini menyebut, KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menindaklanjuti SE KPU Nomor 17/2022 tentang hasil pemadanan DPB Semester 2 tahun 2021 KPU dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Diantaranya hasil pemadanan data tersebut terkait penghapusan data ganda, data meninggal dunia, data anomaly, dan data tidak padan. 

BACA JUGA:Banyak Parpol Baru, Ini Dia 40 Calon Peserta Pemilu yang Mendapat Akses Sipol

KPU Provinsi Lampung mengharapkan sekali masukan, saran dan tanggapan dari para stakeholder yang ada untuk kepentingan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024

“Dan partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir,” harap Agus Ryanto. 

KPU Provinsi Lampung juga berharap masyarakat dapat mengakses aplikasi "Lindungi Hakmu" yang bisa di instal di Playstore HP Androidnya masing-masing.  

Di aplikasi Lindungi Hakmu ini masyarakat dapat mengecek data pemilihnya sudah terdaftar atau belum,  dapat juga melakukan registrasi bagi pemilih baru yang belum terdaftar, serta dapat juga melakukan ubah data pemilih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: