Soal Vaksin Booster untuk Syarat Bepergian, Pemkot Metro Belum Dapat Suratnya

Soal Vaksin Booster untuk Syarat Bepergian, Pemkot Metro Belum Dapat Suratnya

FOTO RURI SETIA UNTARI/RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Metro Wahdi--

Metro, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diberlakukan oleh Pemerintah Kota Metro. Penerapan PPKM level 1 tersebut dilaksanakan selama satu bulan ke depan.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, untuk saat ini Kota Metro masih berada di level 1 PPKM. Pihaknya tetap mengimbau untuk tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes) covid-19.

“Kita masih level 1 PPKM. Untuk aturan sama tidak ada perubahan. Prokes harus tetap dijaga. Nanti kita lihat lagi Inmendagrinya,” kata Wahdi, Rabu 6 Juli 2022.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro drg. Erla Andrianti menuturkan, berdasarkan dari lnmendagri Nomor 34 tahun 2022, Kota Metro masih menerapkan PPKM level 1.

BACA JUGA:Data Terbaru, 115.196 Pemilih di Lampung Tidak Memenuhi Syarat

“Kita tetap PPKM level 1, untuk sekarang 1 bulan berlakunya. Jadi warga tetap diimbau untuk menjaga Prokes. Masyarakat juga harus tetap hati-hati, jika tidak perlu tidak usah keluar-keluar,” ujarnya.

Terkait aturan harus vaksin booster untuk syarat berpergian, Erla mengatakan pihaknya belum menerima surat resminya tentang pemberlakuan tersebut. Namun, ia telah mendapatkan informasi dari media sosial mengenai aturan booster untuk bepergian dan ke mal.

“Kalau informasi di media sosial saya juga sudah dengar. Sampai sekarang ini kami belum terima surat resminya," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: