Tersangka Perusakan Papan Bunga Divonis 9 Bulan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Wilson Lalengke yang menjadi terdakwa perusakan papan bunga.
Vonis terhadap terdakwa diputuskan pada sidang yang digelar, Senin 4 Juli 2022 lalu. Sementara terdakwa lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso divonis masing masing 5 bulan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 KUHP.
Itu dibenarkan, Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Diah Astuti usai menghadiri peringatan hari keluarga nasional di Kantor Sekretariat Kabupaten Lamtim, Kamis 7 Juli 2022.
Menurutnya, ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara virtual. Sedangkan, dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir Habi Hendarso dari Kejari Lamtim dan kuasa hukum terdakwa Ujang Kosasih.
BACA JUGA:Gara-gara Tersesat, Pelaku Curanmor di Pringsewu Babak Belur
“Berdasarkan hasil sidang tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga JPU,” jelas Diah Astuti.
Sementara Ujang Kosasih selaku kuasa hukum terdakwa Wilson Lalengke menyatakan, berencana mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara terhadap kliennya. “Kami akan mempelajari dulu salinan putusan majelis hakim. Setelah itu, secepatnya kami akan mengajukan memori banding,”jelas Ujang Kosasih saat dihubungi melalalui telepon.
Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 3 terduga pelaku perusakan papan bunga, Sabtu 12 Maret 2022. Mereka adalah Wilson Lalengke (56) Ketua Umum (Ketum) salah satu organisasi profesi jurnalistik. Kemudian, dua pengurus organisasi tersebut, yaitu Edi Suryadi (48) dan Sunarto (47).
Kapolres Lamtim AKBP Zaku Alkazar Nasution menjelaskan, penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat penyimbang adat Buwai Beliuk. Masyarakat adat tersebut melaporkan, WL dan sejumlah rekamlah rekannya telah melakukan perusakan papan bunga atas atas nama penyimbang adat Beliuk yang berada di depan Mapolres Lamtim. Tindak perusakan itu dilakukan WL dan 2 rekannya, Jumat 11 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:Semprotkan Disinfektan untuk Kendalikan PMK di Metro
Atas laporan itu, Polres Lamtim bergerak cepat dan langsung mengamankan Wilson Lalengke dan 2 rekannya, di wilayah Bandarlampung, Sabtu 12 Maret 2022.
Selanjutnya, ke tiganya dibawa ke Polres Lamtim guna menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Penangkapan terhadap ke tiganya berawal dari laporan model A dan sekarang biarkan kami bekerja melakukan proses pemeriksaan,” jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara Wilson Lalengke menyatakan, dirinya tidak kecewa atas penangkapan terhadap dirinya. “Saya yakin dan percaya ini hanya cara tuhan untuk membuat kita bersahabat,”ujar Wilson Lalengke. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: