Akhirnya, DPO Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Menyerah
BACA JUGA: Tegas! Kabareskrim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren ponpes telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, Kamis 7 Juli 2022.
Waryono mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihak pondok pesantren juga dinilai menghalang proses hukum terhadap MSAT.
Sementara, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi perilaku yang dilarang ajaran agama.
BACA JUGA: 60 Massa yang Halangi Proses Penangkapan Terduga Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Diamankan
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," papar Waryono, sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id
Langkah lain, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Jombang serta pihak terkait.
Memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang semestinya.
Ia juga meminta orang tua santri dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut.
Tidak hanya itu. Komjen Agus Andrianto mengimbau orang tua santri menarik anak-anaknya dari pondok pesantren tersebut.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," sebut Komjen Agus Andrianto, Kamis 7 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: