Sip, Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 4,85 Gram Sabu

Sip, Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 4,85 Gram Sabu

FOTO DOK. POLRES LAMPUNG TIMUR--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba

Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, RJ (44) warga Kecamatan Way Jepara dan  MT (40) warga Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur. 

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,85 gram.

Kemudian, sebendel plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik dan sebuah bohlam lampu listrik.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS Alami Penurunan di Hari Jumat 8 Juli 2022

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke dua tersangka diamankan di wilayah Desa Mulyo Sari Kecamatan Pasir Sakti, Kamis 7 Juli 2022.

Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ke dua tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan ke dua tersangka berikut barang bukti tersebut.

"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery.

BACA JUGA:Muncul Kabar Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Solar, Pertamina Akhirnya Beri Penjelasan

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, AP (23) dan IB (29) warga Kecamatan Margasekampung Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap ke dua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas AP dan IB di wilayah Kecamatan Jabung yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi itu, peetugas Satuan Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Hasil petugas mencurigai ke dua tersangka terlibat kasus sabu.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Jabung, Selasa 5 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: