Polres Way Kanan Gerebek Peredaran Ekstasi di Area Organ Tunggal
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pengedar ekstacy di tempat hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka tersebut berinisial KM (39), warga Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan dan F (34), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatresnarkoba Iptu Sigit Barazili menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Rabu 6 Juli 2022 tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstacy di Kampung Tanjung Dalom.
“Informasi yang kami dapatkan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya sekitar pukul 02.00 WIB kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM yang ketika itu berada di area hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Sutami-Sribawono, BPK Minta Dokumen Audit Kerugian Negara
Dalam penindakan, petugas menyita enam butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstacy yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan KM, uang tunai sejumlah Rp 600.000 dan satu unit handphone warna putih.
"Dari pengakuan KM yang diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, kami mendapati informasi kalau dalam area hibuaran orga tunggal itu masih ada yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis ekstacy," ucapnya.
Alhasil, pada pukul 02.30 WIB, Satersnarkoba Polres Way Kanan kembali mengamankan seorang laki-laki inisial F.
“Setelah diamankan dan kami lakukan penggeledahan, ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F satu butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi, sehingga F langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Medina Zein Resmi Ditahan Polisi, Begini Penampakannya Pakai Rompi Orange
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: