Dugaan Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Sutami-Sribawono, BPK Minta Dokumen Audit Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Sutami-Sribawono, BPK Minta Dokumen Audit Kerugian Negara

FOTO SYAIFUL MAHRUM - Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafirin memberikan keterangan pers. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI meminta kelengkapan dokumen untuk audit kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami hingga simpang Sribhawono kepada Polda Lampung.

Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafirin.

"BPK RI meminta kelengkapan dokumen untuk audit kerugian negara minggu lalu. Kita sudah berikan. BPK RI sudah koordinasi dokumen sudah menyatakan lengkap," katanya tanpa mau menyebut dokumen apa yang diminta.

Ditanya terkait kerugian negara hasil audit BPK RI apakah sudah diketahui, Arie Rachman menyatakan belum.

BACA JUGA:Sip, Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 4,85 Gram Sabu

"Belum. Kemungkinan dalam waktu dekat ini. Mengeluarkan penghitungan kerugian negara itu kan bukan hanya kata-kata. Harus didukung dengan dokumen, lab.-nya. BPK tentu perlu waktu. Perlu data dokumen dan hasil pemeriksaan yang akurat. Sabar aja. Kita juga nggak gegabah. Nanti di-praperadilkan lagi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa perkara yang ditangani Polda Lampung hingga pertengahan tahun belum ada titik terang.

Salah satunya dugaan korupsi pembangunan Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami hingga simpang Sribhawono yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 147 miliar.

Sebelumnya Polda Lampung juga sempat menetapkan status tersangka kepada beberapa orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan nasional ini. Namun status tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: