Berlaku Mulai Minggu Depan, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Berlaku Mulai Minggu Depan, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Kenang Shinzo Abe, WNI asal Lampung Ini Pernah Diberi Bansos Rp 13 Juta

- PPDN ber usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/ atau vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun harus ada pendamping dalam perjalanan.

- PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR. Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

BACA JUGA: Harga Sawit Anjlok, Mendag Zulhas Beri Saran Begini

Sebelumnya, vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) akan menjadi syarat untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ini juga menjadi keharusan bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan transportasi umum. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 4 Juli 2022. 

"Jadi arahan pak Presiden, di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto. 

Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian. Harus menyertakan bukti vaksin dosis ketiga. 

BACA JUGA: Awas! Ruas Jalinbar Tanggamus Banyak Lubang

Menurut Airlangga Hartarto, Presiden juga mengingatkan  penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperkatat. 

"Jadi tidak boleh kendor. Karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi. Karena tadi diingatkan, beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai," tegas Airlangga Hartarto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: