Berlaku Mulai Minggu Depan, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Berlaku Mulai Minggu Depan, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, syarat tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang. Kemudian dievaluasi setelah berjalan. 

"Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku Adisasmito, Sabtu 9 Juli 2022.

BACA JUGA: PLN Siaga Penuh, Jaga Keandalan Pasokan Listrik saat Idul Adha

Pada surat edaran tersebut, pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan tertentu. Kemudian menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis. Termasuk kawasan perbatasan, wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas. 

Kemudian tidak berlaku untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum. 

Begitu juga dengan pengguna kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.

BACA JUGA: 5 Destinasi Wisata di Lampung Timur, Nomor 4 Masih Alami dan Sejuk

Persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang sudah menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif tes RT PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan. PPDN dapat melakukan booster di tempat keberangkatan.

- PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: