Halo Pemprov Lampung, Pemkab Butuh Kejelasan Jatah Minyak Goreng

Halo Pemprov Lampung, Pemkab Butuh Kejelasan Jatah Minyak Goreng

Mendag Zulkifli Hasan ketika membagikan minyak goreng merek Minyakita di Kelutahan Keteguhan. Foto Dok--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga Minggu 10 Juli 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus belum menerima pemberitahuan secara resmi. Terkait berapa kuota Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang diperuntukkan bagi kabupaten tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Ismail ketika dikonfirmasi pada hari ini mengatakan, pihaknya belum mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, berapa jatah untuk Tanggamus. 

"Kami ada grup WhatsApp dan saat ini berbagai kabupaten juga masih pada nanya, berapa kuota minyak goreng untuk masing masing kabupaten? Tapi belum ada jawaban," kata Ismail. 

"Jadi berapa jatah minyak goreng kemasan sederhana (minyak kita) yang di-launching Kementerian Perdagangan tersebut? Untuk Kabupaten Tanggamus, sampai hari ini kami belum dapat informasi," sebut Ismail. 

BACA JUGA:Mantap, Juleha Beri Pelatihan Sembelih Hewan Kurban di Pringsewu

"Untuk itu kami juga saat ini masih terus cari informasi terkait hal tersebut," tukasnya mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Herry Heryadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MGCR dengan harga Rp 14 ribu belum sampai ke Tanggamus. Namun untuk stok minyak goreng curah di pasaran terpantau cukup banyak. 

Herry Heryadi mengatakan, berdasar hasil monitoring tim di sejumlah pasar, minyak goreng kemasan sederhana yang dilaunching Menteri Perdagangan, Rabu 6 Juli 2022 belum beredar.  

Monitoring antara lain dilakukan di Pasar Kotaagung, Pasar Gisting, Talang Padang, Wonosobo dan Pasar Pangkul. 

 BACA JUGA:Lurah dan Camat Pantau Potong Hewan Kurban di Musholla I'tishomah

Saat ini Bidang Perdagangan tengah konfirmasi ke Dinas Perdagangan Provinsi terkait informasi minyak goreng tersebut.

 ”Berapa kuota minyak goreng untuk masing-masing kabupaten?” kata Herry Heryadi dikonfirmasi radarlampung.co.id.

  Terpisah, Kabid Perdagangan Ismail mengungkapkan, tidak ada batasan untuk pembelian minyak goreng curah. ”Masyarakat dipersilahkan membeli sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Ismail. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: