Baru 13,87 Persen Warga Lampung yang 'Merdeka' Dari Aturan Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Baru 13,87 Persen Warga Lampung yang 'Merdeka' Dari Aturan Wajib Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Reihana. Foto Dok. Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni kewajiban sudah booster atau sudah mendapatkan dosis ketiga vaksinasi Covid-19.

Di Lampung, vaksinasi dosis ketiga memang cenderung rendah dibandingkan dua vaksin yang wajib sebelumnya.

Data terakhir yang di-update per 10 Juli 2022 pukul 12.00 WIB melalui https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines, vaksinasi dosis pertama sudah 91,04%, kemudian dosis kedua sudah 72,84%. Untuk dosis ke tiga baru 13,87%. 

Bahkan data vaksinasi dosis ke tiga se Indonesia pun masih di bawah 40%. Hal ini sebagaimana dikutip dalam https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines.

BACA JUGA:BIN-Universitas Lampung Gelar Vaksinasi Booster Hingga Akhir Tahun

Di mana secara nasional per 10 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, disebutkan vaksinasi dosis pertama sudah 96,87%, dosis kedua sudah 81,32%. Sementara dosis ketiga baru 24,94%.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Reihana mengatakan, Pemprov Lampung terus mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ke tiga untuk segera melakukannya. Meskipun, tidak ada tambahan khusus booster sampai saat ini.

"Ketersediaan booster kami saat ini tidak ada drop khusus, hanya vaksin biasa saja dari pusat. Itu juga terbatas, belum yang untuk diharuskan. Tapi kami akan kejar terus vaksin dosis ketiga ini," kata Reihana.

Reihana mengatakan, masyarakat yang mau menerima booster dipersilakan menuju fasilitas kesehatan yang tersedia.

BACA JUGA:Soal Vaksin Booster untuk Syarat Bepergian, Pemkot Metro Belum Dapat Suratnya

"Meskipun jarak antara vaksin ke dua dan ketiga lebih dari 6 bulan akan tetap dihitung booster," tambah Reihana.

Sementara diketahui, Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, syarat tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang. Kemudian dievaluasi setelah berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: