Gandeng Kejaksaan, Pemkot Evaluasi Penggunaan Tapping Box

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Evaluasi Penggunaan Tapping Box

Pj. Sekkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan evaluasi penggunaan Tapping Box di Bandar Lampung pasca pandemi Covid-19.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, hari ini 11 Juli 2022 pihaknya melakukan evaluasi penggunaan Tapping Box bersama OPD terkait.

Evaluasi tersebut, kata Sukarma Wijaya, dalam rangka normalisasi kembali pasca pandemi Covid-19. Dengan memperketat pengawasan penggunaan Tapping Box.

Hal itu, lanjut Sukarma Wijaya, dapat dilihat dari kegiatan pelaku usaha yang kembali normal, terutama di sektor rumah makan dan hotel.

BACA JUGA:Tax Lawyer Cuaca Teger Buka Kantor Cabang Di Lampung

"Jadi jangan sampai mereka (pelaku usaha, red) sudah berjalan dengan normal, tetapi PAD target kita tidak tercapai. Kita akan lebih optimalkan lagi dan awasi lagi penggunaan Tapping Box," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 11 Juli 2022.

Direncanakan, pemkot akan kembali menurunkan tim untuk memantau penggunaan Tapping Box di lapangan. Itu menurutnya sesuai arahan wali kota agar Tapping Box lebih dioptimalkan.

"Dalam pengoptimalanya kita gandeng semua dinas terkait. Bahkan kita minta dukungan kerjaksaan juga karena kita akan tegakan peraturan daerah (Perda)," ungkapnya.

Disinggung terkait upaya-upaya dalam pengoptimalan Tapping Box, Sukarma Wijaya menerangkan bahwa pihaknya akan mempelajari regulasi yang dimiliki dan perlengkapannya.

BACA JUGA:60 Kebakaran Terjadi Selama 2022, Begini Himbauan BPBD

"Kita tidak buru-buru, tapi jadi target pekerjaan untuk optimalisasi PAD sangat kita gerakkan. Pertimbangan karena ekonomi sudah menggeliat pasca pandemi, terutama pajak hotel, rumah makan, itu yang harus kita kejar," ungkapnya.

Diketahui, dari sidang paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Bandar Lampung 2022, Senin 18 Oktober 2021 lalu, Badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sepakat menetapkan proyeksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,341 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 800 miliar, pandapatan trasfer Rp 1,537 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 4,5 miliar.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Agusman Arief mengatakan, badan anggaran sepakat atas kebijakan yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung dalam upaya pencapaian target pendapatan daerah dilakukan efektivitas dan efesiensi pengelolaan pendapatan daerah; meningkatkan SDM dibidang pendapatan; meningkatkan PAD baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah dengan basis data dan sistem informasi yang tepat dan akurat. Salah satu upaya dengan pemasangan Tapping Box pada objek pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: