Dikebut, Finalisasi Raperda Dana Talangan Pilgub Lampung
FOTO IST. Watoni Noerdin. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi I DPRD Lampung mematangkan proses penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana talangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Selasa 12 Juli 2022.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, naskah akademik rapeda tersebut sudah selesai. Namun belum bisa dipublish lantaran harus dilakukan beberapa pembahasan.
Dimana, ditargetkan raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) ini sudah bisa menjaddi perda paling tidak sebelum akhir Juli 2022 ini.
BACA JUGA:Saatnya Investasi, Harga LM Antam Jatuh di Titik Terendah
“Jika memang ini tembus. Artinya, ini usulan inisatif DPRD yang paling cepat dirampungkan. Mudah-mudahan di Juli ini sudah rampung dan diparipurnakan,” jelas Watoni.
Watoni melanjutkan, nantinya ketika sudah ada perda tenang dana talangan pilkada ini, seyogianya penyelenggara maupun pengawas pilkada bisa melakukan tahapan dengan tenang.
“Jadi, ketika terjadi chaos persoalan, kekurangan anggaran misalnya, penyelenggara dan pengawas tidak bisa mengambil anggaran dari anggaran utamanya. Karena sudah sesuai dengan perencanaan. Jika tidak kan itu menjadi temuan BPK RI nantinya,” ujar Watoni.
Dijelaskan Watoni, tentunya perda dana talangan pilkada ini sangat penting dan tidak memubazirkan anggaran yag tela diplot sebagai dana talangan itu sendiri.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Guru di Pesisir Barat Cair Pekan Ini
Sebab, nantinya jika anggaran tersebut tidak terpakai, maka bisa dikembalikan ke kas daerah.
“Ketika ada dana talangan, maka bisa menggunakan dana itu untuk kebutuhan khususnya. Kalau tidak dipakai juga kan akan dikembalikan ke daerah,” ujarnya.
Nantinya, setelah perda ini diberlakukan tentunya tidak ada alasan lagi bagi pemerirntah daerah untuk tidak mendukungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: