Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Surabaya

Suparno menjelaskan, sidang perdana tersebut akan digelar pukul 09.40 WIB dengan Hakim majelis yang akan bertugas yakni Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan pada persidangan pekan depan itu, pihaknya hanya akan menghadirkan satu korban saja.

 “Jadi, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu orang,” kata Mia saat ditemui kantor Kejati Jatim.

 Mia menjelaskan bahwa korban-korban lainnya yang sempat melaporkan ke polisi menarik diri.

“Korban lain menarik diri dari awal, akhirnya yang bisa betul-betul diproses yang ada pembuktiannya dan ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban hanya satu,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, PN Surabaya Beberkan Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: