Sementara, Total Hewan Kurban di Lampung Timur Capai 10.606 Ekor

Sementara, Total Hewan Kurban di Lampung Timur Capai 10.606 Ekor

FOTO DWI PRIHANTONO - Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur Alma Turidi. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesadaran dan keikhlasan masyarakat Kabupaten LAMPUNG TIMUR untuk berkurban meningkat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur Alma Turidi menjelaskan, hingga per tanggal 13 Juli 2022 ini, total hewan kurban yang telah dipotong dalam rangka hari raya Idul Adha 1443 Hijriah sebanyak 10.606 ekor. Itu terdiri dari 2.811 ekor sapi, 7.789 ekor kambing, dan 6 ekor kerbau.   

Pada Idul Adha 1443 Hijriah ini, Pemkab Lampung Timur juga membagikan 42 ekor hewan kurban. Itu terdiri dari 21 ekor sapi dan 21 ekor kambing yang tersebar di 24 kecamatan.

Dilanjutkan, jumlah hewan kurban yang telah dipotong pada Idul Adha 1443 Hijriah masih akan meningkat. Sebab, dari 20 kecamatan,  baru laporan dari 20 melaporkan datanya. Sementara, 4 kecamatan lainnya masih dalam pendataan.

BACA JUGA:BPN Kota Bandar Lampung Buka Layanan Pertanahan 

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemantauan dan pengecekan di lapangan, seluruh hewan kurban yang dipotong dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Menurutnya, guna mencegah penyebaran PMK, Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur telah melakukan vaksinasi mulai 29 Juni hingga 7 Juli 2022.

Pada kesempatan, itu petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan juga memberikan imbauan kepada para peternak agar menjaga kebersihan dan kesehatan hewan peliharaannya.

 Selain itu, Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur juga meningkatkan pengawasan terhadap hewan kurban. Antara lain,  melalui kegiatan monitoring  secara rutin.  Baik itu, di lokasi peternakan maupun pada lapak penjualan hewan kurban.

BACA JUGA:Soal Open Bidding, Plh Sekda Bilang Begini 

Selama monitoring tersebut jajarannya juga menghimbau kepara para peternak agar memberikan obat cacing kepada ternaknya satu bulan sebelum dijadikan hewan kurban. Itu agar saat dijadikan hewan kurban sudah aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, untuk mencegah PMK, Dinas Perikanan dan Peternakan meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak. Kemudian, para peternak juga dihimbau  meningkatkan imunitas ternak. Antara lain, dengan pemberian multivitamin.  “Bila daya tahan tubuh ternak bagus, maka dapat mencegah penularan PMK,” terangnya.

 Ditambahkan, persyaratan hewan yang layak kurban di antaranya giginya sudah tanggal satu atau usianya minimal satu tahun untuk kambing dan domba serta dua tahun untuk sapi.  Selain juga harus aman, sehat dan utuh (asuh).  "Ternak yang sakit atau cacat tidak diperbolehkan sebagai hewan kurban," imbuh Almaturidi.

 Diketahui, pada tahun 2021 lalu, total hewan kurban yang dipotong pada Idul Adha 1442 hijriah sebanyak 5.172 ekor. Itu terdiri dari  1.227 ekor sapi dan 3.945 kambing.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: