Soal Open Bidding, Plh Sekda Bilang Begini

Soal Open Bidding, Plh Sekda Bilang Begini

RADARLAMPUNG.CO.ID - Soal tidak dibukanya open bidding di lingkungan Pemprov Lampung, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Freddy menjelaskan kini tahapannya.

Jika sebelumnya tahapannya masih menyangkut persoalan asessor yang harus berakreditasi khusus, kini sudah didapat. Asessor asal Jawa Tengah.

"Kalau asessor sudah terpilih dari Jawa Tengah. Sekarang sudah persiapan, lagi," kata Freddy, Rabu, 13 Juli 2022.

Dia mengatakan usai pelantikan waktu lalu, Yurnalis S.IP, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dilantik menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Kesenggol Kereta Api, Pria Parah Baya Tewas di Samping Rel

Dr. H. Senen Mustakim S.Sos., M.Si., sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung.

Maka Pemprov Lampung harus melaporkan kedalam aplikasi Sijapti milik Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

"Kami harus memasukkan data yang baru dilantik kemarin. Baru setelahnya kami minta izin ke KASN lagi, selanjutnya jika sudah di izinkan kami menunggu izin dari Pak Gubernur lagi dan baru bisa di buka. Ya secepatnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengisyaratkan bakal membuka lelang untuk sembilan jabatan yang saat ini masih kosong.

BACA JUGA:Alhamdulillah, KMP Batumandi yang Kandas Berhasil di Evakuasi, Begini Kondisinya

Jabatan yang akan dibuka ialah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung, Kepala Biro Administrasi, Wakil Direktur RSUDAM dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: