Niat Baik Memberi Tumpangan, Malah Menjadi Korban Pencurian
LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Waspada jika memberikan tumpangan! Ya, kasus ini menimpa korban bernama Anam, warga Kampung Negarabumi Udik, Kecamatan Anaktuha, LAMPUNG TENGAH.
Anam menjadi korban curat setelah memberikan tumpangan kepada orang tak dikenal ketika dirinya mengendarai truk, Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 05.30 WIB. Beruntung, pelaku dapat ditangkap warga dan diamankan Polsek Padangratu.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan tersangka yang diamankan adalah SW (27), warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anaktuha. "Modusnya menumpang mobil korban. Lalu mengambil tas korban," katanya.
Kronologis kejadian, kata Rahmin, korban mengendarai truk hendak ke pabrik di jalan raya Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu. "Pelaku menyetop kendaraannya pura-pura menumpang sampai ke Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan. Korban memberikan tumpangan," ujarnya.
BACA JUGA:Sementara, Total Hewan Kurban di Lampung Timur Capai 10.606 Ekor
Dalam perjalanan, kat Rahmin, pelaku minta rokok.
"Kemudian meminjam HP dengan alasan menelepon temannya. Korban menjawab tak ada pulsa. Di persawahan perbatasan Kampung Tanjungharapan dengan Kampung Kuripan, pelaku minta turun. Pelaku turun sambil mengambil topi korban dan bilang, 'Saya pinjam topinya'," ucapnya.
Setelah korban melajukan mobilnya dua meter, kata Rahmin, ada kecurigaan. "Korban mengecek tasnya berisi uang Rp254.000, KTP, dan SIM B1 umum di belakang kursi sudah tak ada. Spontan korban menghentikan kendaraanya dan berteriak minta tolong," katanya.
Korban dan warga, kata Rahmin, berusaha mengejar pelaku. "Pelaku berhasil ditangkap di persawahan. Anggota yang patroli mendapat informasi langsung ke TKP mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: